Kamis, 06 Januari 2011

BERITA INSTANSI - SKPD





RSU Provinsi NTB Jadi Badan Layanan Umum

     
Oleh : AntaraMataram.com  
Mataram, 18/12/2010 - Rumah Sakit Umum (RSU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) beralih status dari lembaga pemerintah daerah menjadi Badan Layanan Umum Daerah yang berorientasi pada peningkatan profesionalisme pelayanan.
         Direktur Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB H Mawardi Hamri, di Mataram, Sabtu, mengatakan, Menteri Kesehatan sudah menetapkan RSUP NTB sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
         "Pak Gubernur juga sudah meluncurkan pengalihan status RSUP NTB dari lembaga pemerintah daerah menjadi BLUD, sebagai bagian dari rangkaian acara peringatan HUT ke-52 Pemerintah Provinsi NTB, Jumat (17/12) malam," ujarnya.
         Ia mengatakan, penetapan RSUP NTB menjadi BLUD itu merupakan amanat pasal 69 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Badan Layanan Umum.
         Peraturan tersebut mengatur lebih rinci mengenai tujuan, asas, persyaratan, penetapan, pencabutan, standar layanan, tarif layanan, pengelolaan keuangan, dan tata kelola BLU.
         "Sekarang RSUP NTB sudah jadi BLUD namun baru akan diberlakukan secara efektif terhitung 1 Januari 2011," ujarnya.
         Mawardi yang sebelumnya menjabat Direktur RSUD Selong Kabupaten Lombok Timur itu mengakui, persiapan menuju BLUD sudah dilakukan sejak tahun 2006 lalu, antara lain berkaitan dengan aspek substansial, teknis dan administrasi,
    Rumah sakit pemerintah yang hendak dijadikan BLU di tingkat pusat maupun daerah juga harus memiliki neraca awal, menggunakan sistem akuntasi aktual, memiliki "business plan", sistem remunerasi, SIM-RS (Sistem Informasi Manajemen-Rumah Sakit) dan Standar Pelayanan Minimal.
         Dalam merealisasikan BLU bidang kesehatan di Provinsi NTB itu, pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Jerman (GTZ-Siskes) guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
         Menurut dia, keuntungan rumah sakit menjadi BLU antara lain, rumah sakit itu masih mendapat subsidi dari pemerintah seperti biaya gaji pegawai, biaya operasional, dan biaya investasi/modal.
         Selain itu, pendapatan RSU Provinsi NTB itu dapat langsung digunakan tanpa harus disetor lebih dulu ke kantor kas Negara, hanya dilaporkan saja ke Departemen Keuangan, serta dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
         Kendati demikian, keberhasilan rumah sakit BLU dalam kinerjanya didasarkan aspek pelayanan, mutu pelayanan dan manfaat bagi masyarakat, serta aspek keuangan.
         Kinerja rumah sakit yang ikut dalam pengelolaan keuangan BLU harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas.
         "Tentunya mutu pelayanan menjadi target utama sebagai konsekuensi dari pengelolaan manajemen rumah sakit berbasis kinerja," ujarnya.(*)

http://www.ntbprov.go.id/baca.php?berita=241

Tidak ada komentar:

Posting Komentar