Sabtu, 20 November 2010

warkop lagi...

seperti bysanya,,, selalu ke warkop... warkop n warkop lagi...
tp kali ini gak pesen kopi panas lagi... tp pesen mi sama minuman dingin aj... hahaha
bukan karena berhenti ngopi... tp karena tadi sore dah ngopi... hahaha... tetep ya...
hari ini jauh lebih gak ada beban dibanding hari2 kemaren... gtau kenapa... lebih plong aj... yang jelas bukan karena malam ini malam minggu atau karena sinar purnama menghiasi malam, yang mulae tampak indah jika tidak dilihat terlalu serius...
terang... mgkn itu kata yang tepat...
diwarkop bertemu teman... n membicarakan awal pertemuan di stan... hahaha... dan jiwa narsisq mulae bermunculan... banyak donk... banyak yang diomongin,,,, tapi ada pernyataannya yang gw suka...
"kalo anak anak yang ikut OR it berarti emg mreka yang pgen ikut..." entah kenapa itu terdengar menarik... gagagag... mgkn karena muncul dari mulutnya... dengan gayanya yang konyol

Jumat, 19 November 2010

clana pendek n agak longgar...

ternyata tidur menggunakan celana pendek n agak longgar membuat tidur gw lebih nyaman... lho kok bisa, ya... mungkin karena angin yang masuk lebih banyak kali... hahahaha

Kamis, 18 November 2010

PENJAGA JANJI


Nyanyian surga mengiringi keberangkatanmu menuju tahta dunia
Tanpa sadar kau membawa rentannya hatimu kedalam kenistaan
Yang membuat semua keinginan terkabul dengan kejapan mata
Benteng yang dulu kokoh kini telah runtuh tertiup oleh rintihan iblis

Kau tak perlu lagi bertanya mengapa kami ingin kau mati
Karena kami tak punya alasan untukmu hidup lagi
Jangan salahkan kami karena kami menginginkan semua berdiri tegakkan janji
Janji yang telah terucap dalam naungan penuntun jalan kehidupan
Yang disaksikan dengan jutaan mata dan rentetan harap

Kami takkan pernah biarkan kau terus gerogoti tubuh negeri ini dengan semua kepalsuan
Kami takkan biarkan kau ludahi bangsa ini dengan mulutmu yang tamak
Kami takkan biarkan kau hancurkan citra negeri hanya karena materi
Karena kami bukanlah patung yang hanya akan terdiam walaupun tubuhnya rusak
Karena kami adalah peluru yang siap menghujam jantungmu hingga terlelap
Hingga tak kudengar lagi tangisan para penuntun alam yang teriak menahan sakit

Jangan kau pernah lengah dari janjimu
Karena kami akan mengawasimu dengan pedang yang siap menerkam
Cambuk yang siap menghantam dan menyayat tubuhmu hingga kau tak mampu lagi berpikir tentang rasanya sakit...

Maaf, semua kami lakukan karena kami mencintaimu...


Standar Profesional Akuntan Publik

Standar Profesional Akuntan Publik

Didalam SPAP terdapat beberapa tipe standar profesional yang terbagi menjadi enam tipe standar profesional yang dikodifikasikan dalam standar auditing, standar atestasi, standar jasa akuntansi dan review, standar jasa konsultasi, standar pengendalian mutu, dan aturan etika kompartemen akuntan publik. Disini yang akan disoroti lebih jauh tentang standar auditing itu sendiri. Hal ini karena berkaitan dengan keterkaitan antara akuntansi dengan proses audit laporan keuangan.

Standar auditing merupakan suatu panduan audit atas laporan keuangan historis. Didalamnya terdapat 10 standar yang secara rinci dalam bentuk pernyataan standar auditing (PSA). PSA ini berisi tentang ketentuan-ketentuan dan panduan utama yang harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan audit. Audit atas laporan keuangan historis merupakan jasa tradisional yang disediakan oleh profesi akuntan publik kepada masyarakat. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa didalam standar auditing ini terdapat 10 standar auditing yang terbagi menjadi standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.

Standar auditing berbeda dengan prosedur auditing yang mana berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan, sedangkan standar berkaitan dengan suatu kriteria ukuran mutu kinerja tindakan tersebut. Berikut akan dipaparkan tentang standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

Standar Umum
1.      Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2.     Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3.      Dalam melaksanaan aufit dan penyusunan laporannya, auditor wajib mengggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Standar Pekerjaan Lapangan
1.      Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2.     Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3.      Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
Standar Pelaporan
1.      Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2.     Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan peride berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3.      Pengungkapan infomatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam lapran auditor.
4.      Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada dan tingkat tanggungjawab yang dipikul oleh auditor.

Standar Umum

” Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor”. Dalam melaksanakan audit untuk sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor harus senatiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing. Setiap auditor independen yang menjadi penanggungjawab suatu perikatan harus menilai dengan baik kedua persyaratan tentang pendidikan formal auditor independen dan pengalaman profesioanl di dalam menentukan luasnya supervisi dan review terhadap hasil kerja para asistennya.

” Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor”. Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen dimana tidak mudah dipengaruhi oleh karena dalam melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Dengan begitu tidak ada istilahnya memihak kepada kepentingan pihak-pihak tertentu. Auditor mengakui kewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan namun juga kepada kreditur dan pihak-pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas laporan auditor independen. Kepercayaan masyarakat umum dirasa sangat penting mengingat jika kepercayaan masyarakat menurun maka ada indikasi pemikiran tentang ketidakindependensi auditor tersebut. Untuk diakui oleh pihak lain sebagai orang yang indipenden maka ia harus bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya. Untuk menekankan independensi auditor dari manajemen maka penunjukan auditor di banyak perusahaan dilaksanakan oleh dewan komisaris, rapat umum pemegang saham atau komite audit.

” Dalam melaksanaan aufit dan penyusunan laporannya, auditor wajib mengggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama”. Penggunaan kemahiran profesioanl dengan cemat dan seksama menyangkut apa yang dikerjakan auditor dan bagaimana kesempurnaan pekerjaan tersebut. Seorang auditor harus memiliki tingkat ketrampilan yang umumnya dimilik oleh auditor pada umumnya dan harus menggunakan ketrampilan tersebut dengan kecermatan dan keseksamaan wajar. Hal ini menuntut auditor untuk melaksanakan skeptisme profesional dimana sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secar kritis bukti audit.

Standar Pekerjaan Lapangan

” Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya”. Sebelum menerima perikatan auditor harus yakin apakah kondisi dimana perikatan pada saat mendekati atau setelah tanggal neraca dapat memungkinkan auditor untuk melaksanakan audit secara memadai dan memberi pendapat wajar tanpa pengecualian. Jika kondisi tersebut tidak memungkinkan auditor untuk melakukan audit secar memadai dan untuk memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian maka ia harus membahas dengan klien tentang kemungkinan dalam memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau tidak memberikan pendapat.

” Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan”. Pengendalian interen adalah suatu proses yang dijalankan oleh dewan komisaris, manajemen dan personel lain entitas yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan yang terbagi menjadi keandalan pelaporan keuanagn, eektivitas dan efisiensi operasi, dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

” Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit”. Bukti audit sangat bervarisasi pengaruhnya terhadap kesimpulan yang ditarik oleh auditor independen dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan. Relevansi, objektivitas, ketepatan waktu, dan keberadaan bukti audit lain yang menguatkan kesimpulan, seluruhnya berpengaruh terhadap kompetensi bukti. Audit yang dilakukan oleh auditor independen bertujuan untuk memperoleh bukti audit kompeten yang cukup untuk dipakai sebagai dasar memadai dalam merumuskan pendapatnya. Auditor independen lebih mengandalkan buktu yang bersifat mengarahkan daripada bukti yang bersifat meyakinkan.

Standar Pelaporan

” Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia”. Istilah prisnsip akuntansi yang berlaku umum adalah padanan kata dari frasa generally accepted accounting principle dimana suatu istilah teknis akuntansi yang mencakup konvensi, aturan, dan prosedur yang diperlukan untuk membatasi praktik akuntansi yang berlaku umum di wilayah tertentu pada saat tertentu. Untuk laporan keuangan yang didistribusikan kepada umum di Indonesia harus disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

” Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan perode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya”. Tujuan standar konsistensi adalah untuk memeberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan diantara dua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan prinsip akuntansi maka auditor akan mengungkapakn perubahan tersebut dalam laporannya. Perubahan dalam prinsip akuntansi yang mempunyai pengaruh material atas laporan keuangan memerlukan penjelasan dalam, laporan auditor independen dengan cara menambahkan paragraf penjelas yang disajikan setelah paragraf pendapat.

” Pengungkapan infomatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam lapran auditor”. Auditor harus memeprtimbangkan apakah masih terdapat hal-hal tertentu yang harus diungkapkan sehubungan dengan keadaan dan fakta yang diketahui pada saat audit. Bila majemen menghilangkan dari laporan keuangan, informasi yang seharusnya diungkapkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia termasuk catatan atas laporan keuangan, auditor harus memberikan pendapat wajardengan pengecualian atau pendapat tidakl wajar karena alasan tersebut dan harus memberikan informasi yang cukup dalam laporannya.

” Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada dan tingkat tanggungjawab yang dipikul oleh auditor”.

Reference : Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001/Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik : Salemba Empat , 2001.
Akuntan Publik Mitra Winata Dibekukan

Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan.


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati  membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007.


Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).


Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.


Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).


Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.


Pembekuan izin yang dilakukan oleh Menkeu ini merupakan yang kesekian kalinya. Pada 4 Januari 2007, Menkeu membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18 bulan. Djoko dinilai Menkeu telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan hanya melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Myoh Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini dilakukan secara berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga 2005.


Sebelumnya, di bulan November tahun lalu, Depkeu juga melakukan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta. Dalam kasus ini, Justinus terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River International Tbk (Great River) tahun 2003.


Kasus Great River sendiri mencuat ke publik seiring terjadinya gagal bayar obligasi yang diterbitkan perusahaan produsen pakaian tersebut. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengindikasikan terjadi praktik overstatement (pernyataan berlebihan) penyusunan laporan keuangan yang melibatkan auditor independen, yakni akuntan publik Justinus Aditya Sidharta.


Terhadap kasus Great River, saat ini Bapepam-LK sedang meminta penilaian independen dari saksi ahli untuk menuntaskan pemeriksaan kasus overstatement laporan keuangan emiten berkode saham GRIV itu.


Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK Wahyu Hidayat mengatakan akuntan publik akan dipanggil untuk memberikan penilaian terhadap kasus laporan keuangan Great River. "Penyidikan Great River masih pada tahap penyempurnaan, kami menyiapkan saksi ahli dari akuntan publik," tuturnya kepada pers, pekan lalu.


Pemanggilan saksi ahli oleh penyidik Bapepam-LK ini dibenarkan oleh UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Alasannya, dalam Pasal 101 ayat 3 h UU Pasar Modal disebutkan, penyidik Bapepam-LK berwenang meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang pasar modal. 


Pasca pengambilan keterangan akuntan publik, otoritas pasar modal segera menyusun berkas pemeriksaan overstatement laporan keuangan Great River yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Berkas itu, kata Wahyu, akan dibuat terpisah dari berkas pemeriksaan direksi.


Ditambahkan oleh Wahyu saksi ahli kasus Great River bisa diambil dari anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) asalkan independen. Dalam waktu dekat ini, akuntan yang akan ditetapkan sebagai saksi ahli segera diumumkan oleh otoritas pasar modal itu. "Satu saksi ahli cukup. Bisa dari IAI atau siapapun, yang pasti independen. Kalau sudah cukup dengan saksi ahli itu, langsung kami berkas," sambungnya.


LOVAHOLIC

Titik didihku mencapai puncak pengembaraan
Pencarian yang selama ini ku lakukan menggeliat keluar dari lubuk terdalam
Manggapai harapku dalam pencarian...
Hahaha...
Kata-kata puitis itu terlalu mudah keluar dari bibirku yang awam  akan cinta
Saat benakku menggapai angan yang terlalu indah, bahkan dibuat-buat
Mengharap welas dari ciptaan-Nya yang terindah, seperti kata-kata penyair yang mengilustrasikannya

Ketika mereka berlomba mencari  wanita yang seperti  mawar,
Karena  indah kala mata memandang namun durinya dapat melawan saat kau coba merampasnya
Aku lebih suka wanita seperti teratai
Yang tetap tampak indah  walau mereka hidup dilumpur
Yang tertata rapi dalam  mahkota dan beralas terapung
Yang mampu menjaga kehormatannya dan tak mudah gugur dalam  lekangnya waktu

penting gak sih...

Oya, mengapa bulan dipanggil dewi malam? Padahal struktur tubuhnya tak sempurna, tak memiliki cahaya sendiri dan hanya memantulkan dari apa yang bintang berikan padanya
mungkin, Itu semua karena bulan memiliki kerendahan hati, bersedia hanya menampakkan wajahnya dikala malam datang , dan mampu menyerap apa yang alam berikan kepadanya dalam keindahan
Itulah wanita... jika lingkungan dapat mencerahkan hidupnya dan ia mampu menempatkan dirinya kedalam  pandangan yang baik maka indah akan tercipta

mencoba sedikit menjadi pujangga...

Inginku sempurnakan hidupku bersama tulang rusuk kiriku yang telah hilang
Meyeimbangkan  yin dan yang dalam  tubuhku
Mengisi ruang kosong yang sengaja kusediakan untuk belahan hati
Dan membagi semua kata yang kupikirkan

Semakin ku berpikir semakin kencang gejolak jantungku menggebu
Semakin ku lupakan semakin hati ini memaksa dasar jantungku untuk memompa semua harap
Yang paling parah saat kuberharap dan  tak kunjung datang, mengapa otak ini terasa tak bekerja dengan benar... atau memang otakku yang sudah tidak beres... hahaha...

hmmm... kali ini sendirian aja... di plasma (plasa mahasiswa)... pas nyampe langsung mesen kopi panas kayak biasa... trus cari tempat yang PW (posisi wenak...)

klo diperhatiin dari bawah, atap plasma itu bikin pusing... gtau kenapa... bentuknya yang segi enam... trus dibikin kayak bentuk atap rumah adat nusa tenggara gitu...

dah gtu ada kerangka besi yang saling berhubung... bikin pusing... gak penting....

oya... kemaren beli celana jins (standar) ukuran 29... tp gw nyarinya di bagian celana cewek... soalnya klo nyari ditempat cwok ga ada yang sesuai... gede2... awalnya gw nyari yg ukuran 30... tp dapetnya yang 29... alhasil... celananya agak sempit di bagian paha... haha... grrrr
stelah gw sampe kos,,, gw pake dah... lama2 gw mikir... kok cwek bisa betah ya pake celana kayak gini... gagagagag
terus terang klo gw sih ngrasa gak nyaman... tp gmn lagi... clana panjang dkosan dah avis (baca: blum dicuci...
tapi yang pasti... clana ini bikin daerah selangkangan lebih sering berkeringat... rrrrrrrrrrr

http://ekspresinews.com/gaya-hidup/celana-ketat-trendy-sexy-namun-berbahaya-bagi-kesehatan-anda.html

Celana Ketat Trendy Sexy Namun Berbahaya Bagi Kesehatan Anda

Ekspresinews.com, Model Celana super ketat yang sedang menjadi modedan banyak dipakai perempuan ataupun laki-laki, bisa berbahaya bagi kesehatan, salah satunya adalah terkena tight pants syndrome (TPS) atau sindrom celana ketat. Banyak sekali perempuan yang menggunakan celana ketat dalam kehidupan sehari-harinya dan tanpa disadari sepertinya sindrom celana ketat sudah mencapai tingkat epidemi, ujar Lisa Stern, seorang pakar kesehatan perempuan, seperti dikutip dari Glamour, dan detikhealth.
Lisa menuturkan menggunakan celana ketat akan berisiko terhadap kesehatan vagina karena celana ketat akan menimbulkan penderitaan bagi vagina. Gejala yang paling umum dari sindrom celana ketat ini adalah perubahan cairan vagina yang biasanya berwarna putih terkadang menjadi kuning atau berwarna pekat. Lalu disertai juga dengan nyeri panggul, vagina gatal dan kadang iritasi kulit.
Beberapa orang yang mengalami sindrom celana ketat ada yang disertai dengan penyakit menular seksual seperti infeksi jamur, atau mengalami gejala lain seperti kram menstruasi, ruam serta gangguan pencernaan.
Dr Octaviano Bessa, seorang internis dari Stamford, Connecticut menuturkan penggunaan celana yang terlalu ketat dapat mengganggu motilitas dari usus. Hal inilah yang membuat seseorang merasa tidak nyaman atau sakit pada perut setelah dua atau tiga jam setelah makan. Namun terkadang masyarakat tidak menyadari bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh penggunaan celana yang ketat.
Selain itu, celana ketat juga berisiko mengalami masalah pada saraf atau yang disebut dengan meralgia paresthetica. Jika penggunaannya digabungkan dengan sepatu berhak stiletto maka akan memberikan tekanan pada saraf fermonalis yang menyebabkan kesemutan serta rasa seperti terbakar di kaki.
Kondisi ini lebih sering muncul pada perempuan hamil, orang yang memiliki berat badan berlebih, orang yang memiliki penyakit tertentu dan memang sebagian besar penderitanya adalah kaum perempuan. Tidak hanya penggunaan celana ketat yang bisa menimbulkan masalah, karena menggunakan kemeja dengan lingkar leher yang lebih kecil juga mempengaruhi kesehatan.
Kondisi tersebut bisa membuat seseorang merasa sakit kepala, penglihatan agak kabur serta adanya sensasi geli di telinga bagian kanan. Karena itu usahakan untuk selalu menggunakan celana atau kemeja dengan ukuran yang pas dan jangan terlalu ketat. Memakai pakaian trendy adalah sebuah kebanggaan dan akan menimbulkan rasa percaya diri yang lebih besar, namun kesehatan kita jauh lebih penting.

Rabu, 17 November 2010

Aneh... sakit giginya bisa ilang...

kyaaaaa... gigi gw sakit... hadoooooooh
malem ini sakit giginya mulae mendera, sakitnya sampe ke kepala... pengen teriak2 rasanya, tapi malu... T.T 
*gara2 gigi bolong nih kayaknya... nyebelin... gw jg sih yang slah...


padahal malem udah makin larut (bagi sebagian orang,,, tp kyknya gak larut2 bgt... orang baru jam 11)... hahaha... awawawaw...
sambil nemenin si anton nyari susu (susu beneran nih...)
*anak kuliahan minum susu... payahhhh
akhirnya gw pesen minuman berenergi sama mi rebus gak pake telor... soalnya bakalan gak tidur ngerjain tugas n bikin blog.... grrrrrr
sakit giginya masih terasa, apalagi kalo kena manis... huuuuuuuuuuuuuuuh... saking keselnya, gw masukin lah lada halusnya agak banyak kedalam mi gw... pedes2 dah... panas... bodo
lho lho lho... anehnya sakit giginya koq gak terasa ya.... aneh... mgkn gara2 kepedesan atau apa kali, ya... hahaha... atau jangan2 kumannya pada mati gara2 kpedesan... bisa jadi... tapi yaaaaaa... minimal rasa sakitnya sudah gak terlalu mengganggu lah... amien
*hal ini cuma kbetulan semata... blum dibuktikan secara medis... tp, klo mau coba silahkan... gagagagagagagagag